Deprecated: Function WP_Dependencies->add_data() was called with an argument that is deprecated since version 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/u1724368/public_html/bantenmedia.info/wp-includes/functions.php on line 6131
Connect with us

Banten

KMSB Desak Penanganan Korupsi Dana Hibah Ponpes Di Banten

Bantenmedia.info – Koalisi Masyarakat Sipil Banten menggeruduk kantor Kejaksaan Tinga Banten pada Selasa (22/3).

“Mereka mendesak agar penanganan Korupsi Dana Hibah Ponpes Terus ditindak lanjuti karena dinilai bahwa Korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu oknum saja.” Ujar Uday selaku Koordinator Presidium KMSB.

Salah satu perwakilan dari KMSB (Koalisi Masyarakat Sipil Banten) Menyatakan bahwa penegakan hukum harus seadil-adilnya dan Serta agar tidak bermain proyek APBN,APBD, maupun BUMN dan BUMD.

Beberapa Kasus yang dituntut oleh Koordinator Presidium KMSB, Uday menyatakan “Diantaranya kasus Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yang jelas terungkap dalam kesaksian di pengadilan Tipikor, ada beberapa pihak yang harus turut bertanggung jawab dan itu terungkap dalam persidangan, baik pejabat di Pemprov maupun FSPP sebagai penerima sekaligus penyalur dananya. Apalagi hasil audit independen disebutkan bahwa pada hIbah Ponpes 2018, kategorinya total lost. Ada lagi kasus pengadaan Masker, kasus pengadaan lahan Samsat Malingping”. jelasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Banten

Tak Hanya kasus korupsi Hibah Ponpes, Adapun Kasus Pengadaan Lahan Samsat Malingping Bapenda, Pengadaan Masker Dinkes, Pengadaan Komputer UNBK Dindik, Biaya Penunjang Operasional Gubernur & Wagub, termasuk dana publikasi Setwan Banten 2015. 

Terkait kasus yang terakhir, dimana Kejati menghentikan proses penyelidikan “semua orang bisa membaca pasal 4 UU Tipikor” cetus Uday. 

Sementara itu pihak Kejati Banten menyampaikan , “terima kasih atas kunjungan KMSB untuk mensupport Kejati Banten dalam menegakkan hukum. “Saya baru dua hari bekerja full disini. Sambil beradaptasi, tapi ritme kerja harus tetap stabil. Apa yang disampaikan teman-teman KMSB akan disampaikan ke Pak Kajati. Dalam penegakan hukum, prinsip dasarnya kita tidak boleh mendzolimi orang yang tidak bersalah” kata Muttaqien. 

Sedangkan Kasipenkum, Ivan Siahaan menambahkan bahwa peran masyarakat sipil sangat dibutuhkan. “Karena itu kami juga meminta kepada KMSB untuk secara aktif turut memberikan informasi jika ada data atau informasi terkait adanya oknum atau pihak yang mengatasnamakan Kejati bermain proyek di lingkungan Pemda” pinta Ivan. 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Banten