Connect with us

Banten

Tak Lagi Dipenjara, Pecandu Narkoba di Banten Akan Direhab

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan menerapkan keadilan restoratif terhadap penyalahguna narkoba di Provinsi Banten.

Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, memasukkan para pengguna narkoba ke penjara dianggap bukan cara terbaik. Sebagai korban, mereka justru harus disembuhkan melalui rehabilitasi.

“Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi,” kata Leonard, Minggu (3/7/2022).

Bekerjasama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten, Kejati Banten telah mendirikan delapan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa tersebar di seluruh wilayah. Balai tersebut didirikan untuk memulihkan keadaan korban penyalahgunaan narkoba menjadi seperti semula.

“Kehadiran Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini dapat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan Kesehatan Yustisial yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

More in Banten